Jakarta, Aktual.com – Pihak Polda Metro Jaya berharap pemberlakuan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap bersamaan dengan upaya perbaikan kualitas dan kuantitas transportasi massal.
“Harus dibarengi dengan perbaikan transportasi massal sehingga masyarakat beralih ke angkutan umum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Selasa (30/8).
Awi mengatakan target pemberlakuan plat nomor ganjil-genap untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas pada jalur protokol. Pembatasan kendaraan melalui plat nomor ganjil-genap dapat meningkatkan kecepatan kendaraan dan bus Transjakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memberlakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap kendaraan pribadi yang melanggar kawasan ganjil-genap mulai Selasa (30/8).
Terkait itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menuturkan pihaknya mengerahkan 250 petugas gabungan guna berjaga di kawasan ganjil-genap.
Petugas yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang berjaga di titik masuk dan keluar kawasan ganjil-genap, serta “traffic light” (TL).
Titik masuk dan keluar kawasan ganjil-genap meliputi ujung Jalan Gatot Soebroto, ujung Jalan Jenderal Sudirman, TL Jalan MH Thamrin dan perempatan CSW.
Budiyanto memperkirakan pemberlakuan ganjil-genap akan mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas sekitar 30 persen pada beberapa jalan protokol.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid