Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI menyetujui tiga dari tujuh calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung kamar peradilan perdata dan kamar peradilan agama.
“Berdasarkan pandangan dan pendapat 10 fraksi terhadap calon hakim agung, disepakati dipilih tiga nama,” ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, di Jakarta, Selasa (30/8).
Desmond menyebutkan dari tujuh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial yakni Dr. Ibrahim, Panji Widagdo, Setyawan Hartono, Hidayat Manao, Edi Riadi, Dermawan S Djamian dan Marsidin Namawi, tiga diantaranya yang disepakati menjadi hakim agung adalah Dr. Ibrahim, Panji Widagdo dan Edi Riadi.
Dr. Ibrahim dan Panji Widagdo akan menjabat hakim agung kamar perdata, sementara Edi Riadi sebagai hakim agung kamar agama.
Menurut Desmond, keputusan itu diambil setelah seluruh calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan, serta dilakukan musyawarah mufakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby