Wakil Ketua Umum Partai Hanura Nurdin Tampubolon (kanan) menunjukan surat pernyataan pers tentang pemecatan Dewi Yasin Limpo didampingi Sekretaris Frasksi Hanura Dadang Rusdiana (kiri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/10). Dalam pernyataan persnya, Partai Hanura memecat Dewi Yasin Limpo dari keanggotaan partai dan memberhentikan dari keanggotan DPR RI karena terjerat kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/15

Jakarta, Aktual.com – Komisi VI DPR menentang Komisi XI yang berencana membentuk panja PMN kinerja keuangan BUMN pada saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Pasalnya, secara nomenklatur Penyertaan Modal Negara (PMN) merupakan kewenangan dari Komisi VI selaku mitra kerja Kementrian BUMN.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Nurdin Tampubolon memahami kewenangan tersebut. Namun, yang dimaksud Komisi XI dengan membentuk panja tersebut hanya menyoal keuangan penerimaan PMN di BUMN saja.

“Sebenarnya PMN itu dari keuangan di tangani komisi XI. Sudah cukup jelas. Kalau koorporasi itu komisi VI sebagai BUMN,” ujar Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).

“Menurut saya enggak ada masalah kalau nanti panja itu diikutkan komisi Vi dan XI ‘fine-fine’ aja. Yang penting panja menghasilkan sesuatu yang berguna bagi PMN dan Indonesia. Ada efisiensi,” tambahnya.

Politisi Partai Hanura ini pun mengatakan panja PMN tak akan tunpang tindih. Sebab, menangani permasalahan yang berbeda.

“Kenapa tumpang tindih ? Itu kan keuangan aja komisi XI. Kalau kaitan kinerja di VI. Kinerja keuangan komisi XI,” singkat Nurdin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby