Jakarta, Aktual.com – Banyaknya masyarakat yang merasa terancam dengan adanya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diakui juga oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Makanya, Menkeu telah meminta Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi dan sudah dikeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) No Per-11/PJ/2016 yang mengatur beberapa orang dengan penghasilan tertentu yang tidak perlu ikut tax amnesty.
“Beberapa yang saya lihat, masyarakat kebanyakan merasa sangat terancam oleh UU ini. Tapi sudah keluar Perdirjen Pajak. Agar masyarakat tahu, terutama mereka-mereka yang tidak perlu menggunakan haknya dalam tax amnesty,” ujar Menkeu seusai mengikuti Sidang Paripurna DPR, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (30/8).
Menurut Menkeu, apa yang beredar di media sosial terkait gerakan boikot tidak bayar pajak memang perlu diluruskan. Pasalnya, tidak semua lapisan masyarakat bisa ikut tax amnesty.
Justru masyarakat yang berprofesi seperti petani, nelayan, atau para pensiunan yang pendapatannya hanya Rp3,5 juta-4 juta per bulan, adalah mereka yang masuk kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Sehingga tidak perlu ikut tax amnesty.
Dia pun berharap, dengan Persirjen Pajak baru ini, dapat dijelaskan ke semua masyarakat. Terutama mesti dilakukan oleh seluruh kantor wilayah (kanwil) pajak.
“Saya perintahkan, agar mereka (petugas kanwil pajak) memiliki pemahaman yang sama serta membaca buku pegangan, supaya bisa menjawabab secara konsisten,” cetus Menkeu.
Karena selama ini, diakui Menkeu, ketika wajib pajak mendaftar tax amnesty dan menanyakan di kantoe pajak Bekasi, Jawa Barat, misalnya, itu juatru jawabannya berbeda kalau tanya di Kantor Pajak di Sulawesi atau di Semarang, Jawa Tengah.
“Tapi sekarang, saya instruksikan. Agar jadi contoh, sehingga mereka bisa memberikan penjelasan secara mudah. Dan yang penting, tidak menakut-nakuti,” jelas Sri Mulyani.
Jika, pihak pegawai pajak menjelaskan dengan penuh kepastian, kata dia, maka masyarakat juga tidak khawatir dengan tax amnesti pajak ini.
“Jadi, saya terus memonitor secara bersama Kanwil-Kanwil itu di dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Seperti diketahui, belakangan ini muncul ajakan untuk boikot bayar pajak di dunia media sosial yang sempat nge-hit dengan tagar #boikotbayarpajak.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka