Jakarta, Aktual.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan suap atas tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Berkas penyidikannya pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Sudah dilimpahkan (berkas perkaranya) ke pengadilan kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).
Dengan demikian, pihak KPK tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh pihak Pengadilan. Paling lambat, jadwal sidangnya akan diumumkan dalam 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara dan barang bukti.
Seperti diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Suap tersebut terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) salah satu perkara yang berkaitan dengan perusahaan Lippo Grup.
Doddy, yang menjadi terduga pemberi suap Edy sudah lebih dulu diadili. Dalam surat dakwaan Doddy, suap yang ia berikan kepada Edy terkait pengajuan PK Across Asia Limted yang tengah bersengketa dengan PT First Media serta terkait Penundaan surat teguran (aanmaning) pertama adalah penundaan aanmaning PT Metropolitan Tirta Perdana.
Artikel ini ditulis oleh: