Jakarta, Aktual.com-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam pada 2011 lalu dituding mengubah status hutan di wilayahnya dari Kawasan Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi. Perubahan status ini dilakukan untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Menurut Syahrul, anggota dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Nur Alam dan PT AHM memang memiliki hubungan spesial. Dugaan dia merujuk terhadap imbal balik atau ‘kickback’ yang didapat Gubernur usungan Partai Amanat Nasional (PAN) dari PT AHB.

“Salah satu buah dari pertemanan itu adalah menurunkan status kawasan hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi, dan itu sepertinya dalam rangka membantu perusahaan untuk bisa menambang di kawasan hutan itu,” papar dia di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/8).

Dijelaskan Syahrul, perubahan peruntukan status hutan yang ia ungkap tadi berawal dari kebijakan Nur Alam dalam merevisi tata ruang Provinsi Sultra pada 2010. Nah, dalam revisi itulah Gubernur Sultra ke-9 ini mengganti status kawasan hutan yang salah satunya terletak di Pulau Kabena.

Menariknya, terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitaran hutan yang statusnya diubah oleh Nur Alam. Dimana salah satu IUP-nya adalah milik perusahaan yang bernaung di bawah Billy Grup.

“Dimana setelah kami petakan dengan jumlah tambang yang ada, khususnya di Pulau Kabaena, ketiga titik yang ini sudah ada IUP-nya. Satu diantaranya IUP PT Billy Grup,” tuturnya.

Satu hal yang ia ingat adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 465 Tahun 2011, yang disebut sebagai dukungan terhadap kebijakan Tata Ruang yang ditetapkan Nur Alam.

“Bahwa memang sudah ada penurunan status kawasan oleh Menhut melalui SK Nomor 465 Tahun 2011,” jelasnya.

Seperti diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur untuk menerbitkan IUP milik PT AHB.

Tudingan KPK, ada imbal balik atau ‘kickback’ yang didapat Nur Alam lantaran memberikan IUP kepada PT AHB. Dugaan ‘kickback’ ini didukung dengan adanya transaksi mencurgikan milik Nur Alam, yang ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Artikel ini ditulis oleh: