Perjanjian Preman (ilustrasi/aktual.com)
Perjanjian Preman (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com-Korban pengeroyokan anti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Andre Budikusuma (23) membuat laporan ke Polda Metro Jaya usai peristiwa. Andrew melaporkan para pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/4132/VIII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2016 dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Saya pribadi ingin pelaku meminta maaf dan bertanggung jawab,” kata Andre di Polda Metro Jaya, Selasa (30/8).

Andrew menjelaskan kronologis kejadian berawal saat hendak pulang kerja menumpang busway Transjakarta di Halte Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat(26/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sampai di Halte Senayan, empat penumpang tidak dikenal menghina Andre dengan ucapan rasis berwajah mirip Ahok.

Awalnya, korban tidak menanggapi ucapan para pelaku itu namun petugas keamanan Transjakarta menyuruh Andre dan empat pria itu turun dari busway karena berbuat onar.

Para pelaku itu mengeroyok Andrew saat turun di Halte Senayan hingga terluka pada bagian wajah, telinga dan mulut.

Andre sempat melakukan perlawanan memukul salah satu pelaku menggunakan botol vitamin yang disimpan di tas korban.

Salah satu penumpang Transjakarta menarik Andrew ke dalam busway saat dikeroyok empat pria tidak dikenal tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan aksi pelaku, Andre meminta rekaman video tersembunyi kepada pengelola busway Transjakarta sebagai barang bukti laporan ke Polda Metro Jaya.

“Saya ingin tahu motif pelaku menuduh saya Ahok dan memukuli padahal saya tidak kenal satu pun dari empat pelaku itu,” ujar pria yang bekerja di kawasan ITC Kuningan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara