Yogyakarta, Aktual.com – Pengadilan anggap sah proses penangkapan yang dilakukan Polda DI Yogyakarta atas Obby Kogoya, mahasiswa (21) asal Papua di Asrama Kamasan Papua Kota Yogyakarta 15 Juli lalu.
Dalam putusannya, pengadilan juga menyatakan menolak permohonan praperadilan Obby atas kasus penetapan sebagai tersangka. “Dasar permohonan praperadilan dari pemohon (Obby Kogoya) dianggap tidak berdasar hukum sehingga ditolak,” ujar Hakim tunggal MB Rajoko Harahap saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Selasa (30/8).
Pertimbangan Hakim Rajoko, penangkapan Obby dikategorikan sebagai tangkap tangan. Sehingga boleh dilakukan tanpa surat perintah, beda dengan prosedur penangkapan pada umumnya. Selain itu, Hakim juga anggap kasus ini bukan delik aduan, sehingga penyidik diperkenankan bertindak secara proaktif. “Putusan ini di luar substansi materiil perkara atas tindak pidana yang disangkakan,” tambah Hakim Rajoko.
Tanggapan Berbeda Pemohon dan Termohon
Menanggapi putusan Hakim, kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, mengatakan tindak pidana yang disangkakan terhadap Obby dianggap sudah terjadi. Perihal pembuktian benar tidaknya sangkaan, akan digelar dalam sidang pokok perkara lain.
“Kita gunakan dalil tertangkap tangan ini karena mulanya kan dari situ, aturan untuk tangkap tangan kan berbeda. Alhamdulillah, Hakim menggunakan dalil ini jadi pertimbangan dalam putusannya,” kata Heru.
Namun pendapat berbeda disampaikan kuasa hukum Obby, Edo Emanuel Gobay dari LBH Yogyakarta. Penggunaan dalil tangkap tangan dari kepolisian dianggapnya merupakan bagian dari dalih demi melindungi tindak kesewenang-wenangan kepolisian saja. Mulai saat proses penangkapan sampai penetapan tersangka atas kliennya. “Seperti tindakan penganiayaan dan pengeroyokan bahkan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat itu,” beber Edo.
Tidak menyerah oleh putusan hakim, kuasa hukum Obby mengaku bakal terus mengawal kasus terkait pokok perkara. Sebab separuh fakta dari pokok perkara dianggap telah terungkap di persidangan sebelumnya. Dimana Obby menjadi korban penganiayaan, pengeroyokan, bahkan penyiksaan yang dilakukan aparat Polda DIY dalam insiden 15 Juli lalu.
Edo mengaku bersyukur sudah mengantongi identitas anggota kepolisian yang melakukan pemukulan, mengeroyok dan menyiksa Obby. Beberapa nama ditemukan dalam sidang pembuktian praperadilan dan memberikan gambaran tentang identitas pelaku. “Perlu diketahui, tindakan penyiksaan yang dilakukan atas klien kami sudah masuk dalam temuan Komnas HAM. Kami akan gunakan semua upaya hukum yang disediakan negara,” ujar Edo. (Nelson N)
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis