Jakarta, Aktual.com – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dengan pertimbangan adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
“Konglomerat pengemplang pajak serta Wajib Pajak yang menyembunyikan dananya di luar negeri, tidak sepantasnya mendapatkan pengampunan pajak! Mereka justru seharusnya diberikan sanksi yang lebih berat, bukan malah diberikan pengampunan!,” tegas Mirah dalam keterangan persnya, Rabu (31/8).
Sidang perdana judicial review UU Pengampunan Pajak akan dilaksanakan siang ini. Buruh dari berbagai daerah disampaikan dia akan mengawal jalannya sidang di MK. Dengan maksud memberikan dukungan kepada Majelis Hakim agar berani mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Sikap menolak UU Pengampunan Pajak, kata Mirah, sesungguhnya tidak saja disuarakan oleh kalangan serikat pekerja. Akan tetapi juga disuarakan berbagai kalangan. Salah satu yang disoroti adalah target pemerintah untuk menambah pendapatan pajak negara.
“Seharusnya bukan dengan jalan tax amnesty yang hanya memanjakan para pengemplang pajak! Serta mengorbankan rakyat menengah ke bawah yang jumlahnya mayoritas yang selama ini justru telah taat membayar pajak!,” kata dia.
“Pemerintah harus adil dalam memberlakukan ketentuan pajak. Mengapa pengemplang pajak diberikan pengampunan, sementara rakyat kecil terus dipunguti pajaknya?,” sambungnya.
Aspek Indonesia memberikan tiga catatan besar mengenai keberadaan UU Pengampunan Pajak. Pertama, UU tersebut menunjukkan pemerintah lebih tunduk pada kepentingan pengusaha hitam yang selama ini ‘lari’ dari kewajiban membayar pajak kepada negara.
Kedua, UU Pengampunan Pajak menunjukkan pemerintah gagal mengelola keuangan negara. Dan, terakhir Aspek Indonesia menyebut pemerintah tidak adil terhadap masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak.
Sebagai afiliasi dari KSPI, tambah Mirah, Aspek Indonesia ditekankan akan bersama-sama rakyat dalam memperjuangkan keadilan sosial tanpa pengampunan pajak.
Laporan: Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby