Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Arief Hidayat (ketiga kiri) membacakan putusan tujuh perkara PUU di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/7). Dalam putusannya Majelis Hakim MK menolak seluruh gugatan pengujian undang-undang, PUU tersebut antara lain UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Peradilan Umum, UU Penagihan Pajak, UU Ketenagakerjaan, UU Otonomi Khusus Papua, serta KUHAP. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Spt/16

Jakarta,Aktual.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membuka persidangan lanjutan gugatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait judisial review UU Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye, Rabu (31/8).

Pada sidang perdana, Ahok selaku pemohon diminta untuk memperbaiki berkas gugatan oleh Majelis Hakim.
Terutama mengenai kedudukannya dalam gugatan, sebagai Gubernur atau Warga Negara Indonesia.

“Sidang dilanjutkan. Silahkan pemohon bacakan perbaikan,” ujar Ketua hakim konstitusi Anwar Rusman di ruang sidang MK Jakarta Pusat.

Diketahui, Majelis meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperbaiki berkas gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada soal kewajiban cuti kampanye untuk calon petahana. (Selengkapnya: Majelis MK Beri Waktu 14 Hari Ahok Perbaiki Gugatan).

Pada permohonan ini, Ahok meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 dan 4 UU Pilkada agar calon petahana seperti dirinya bisa menolak cuti selama kampanye Pilkada berlangsung.

Dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau selama empat bulan. Karena itu Ahok merasa dirugikan jika mengikuti perintah undang-undang.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby