Presiden Joko Widodo. (ilustrasi/aktual.com)
Presiden Joko Widodo. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi XI DPR RI, mengecam pemerintah yang terkesan kurang serius dalam menarik dana repatriasi dari luar negeri yang ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Selain dana repatriasi yang masih sangat sedikit, yang ada tax amnesty malah menyasar ke masyarakat kecil, sehingga meresahkan mereka.

“Mana dana repatriasinya? Padahal, kesuksesan tax amnesty itu sangat tergantung dari sejumlah orang yang punya harta sangat besar di luar negeri untuk bisa masuk ke dalam negeri,” ujar anggota Komisi XI DPR asal Fraksi Partai Golkar, M Sarmudji saat raker dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/8).

Untuk itu, dirinya berharap dapat penjelasan yang lengkap, mengingat isu tax amnesty ini sangat sensitif. Jika tidak, bisa jadi konsumsi politik bagi mereka yang kontra dengan pemerintah.

Dirinya sangat menyayangkan kecilnya capaian dana repatriasi dari potensi yang dulu sempat digadang-gadang berjumlah ribuan triliun rupiah dana orang Indonesia yang ada di luar negeri.

“Jadi, perlu Ibu ketahui, pada eksposur yang disampaikan pemerintah waktu itu di Panja (RUU Tax Amnesty), kami semua hampir tidak ada yang yakin terhadap proposal pemerintah yang menargetkan uang tebusan mencapai Rp165 triliun,” papar Sarmudji.

Saat itu, kata dia, pemerintah mengklaim ada ribuan triliun uang yang bisa masuk lewat repatriasi, makanya dibutuhkan tax amnesty. Pasalnya, diklaim pemerintah, dana orang Indonesia yang diparkir di luar negeri sebanyak Rp11 ribu triliun, yang bisa disebut setingkat Produk Domestik Bruto (PDB).

Bahkan waktu itu sempat disebut ada rekening sebanyak 6.500 buah yang sudah dikantongi pemerintah. Kabarnya, pemerintah sudah tahu rekening tersebut sesuai nama dan alamatnya.

“Yang ingin kami tanyakan dan kami mintakan perhatian kepada Bu Menteri, kira-kira kemana sebanyak 6.500 rekening itu yang katanya by name dan by address sudah diketahui. Bagaimana pendekatannya? Katanya nominalnya besar. Tapi faktanya (dana repatriasi) sangat kecil,” papar Sarmudji.

Hal senada disebutkan oleh anggota Komisi XI DPR asal FPDIP, Andreaa Edy Susetyo. Menurut Andreas, tujuan adanya tax amnesty itu untuk mengembalikan repatriasi dana WNI yg ada di luar negeri ke dalam negeri.

“Karena nantinya diharapkan akan jadi sumber pertumbuhan ekonomi baru serta menambah likuiditas keuangan di dalam negeri,” tutur dia.

Dia menyebut, meski perkembangan setiap harinya masih bertumbuh, tapi nampaknya dana repatriasi itu masih terlalu kecil. Tentunya pemerintah harus bisa terus mengevaluasi apa langkah yang perlu disampaikan ke publik, atau memang instrumen investasi masih kurang menarik selama ini.

“Karena kalau yang masuk ini hanya angka uang tebusan, itu kan sifatnya cuma sekali walaupun nanti ada basis data pajak. Yang penting itu repatriasi agar dapat berdampak ke pertumbuhan. Mestinya pemerintah fokua ke situ dana repatriasi,” tegas Andreas.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan