Jakarta, Aktual.com – Kasman Sangaji, kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil didakwa menyuap Panitera Pengganti (PP)di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp50 juta. Suap tersebut diberikan agar Rohadi mengatur penetapan Majelis Hakim yang akan menangani kasus Saipul.
“Terdakwa Kasman Sangaji bersama-sama Berthanatalia Ruruk dan Samsul Hodayatullah, telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi selaku PP pada PN Jakut,” papar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohamad Nur Azis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Dijelaskan Jaksa Dzakiyul, pemberian suap dari Kasman kepada Rohadi berawal dari pertemuan antara Berthanatalia dengan Rohadi di PN Jakut. Saat itu Rohadi diminta untuk membantu Saipul agar mendapatkan hukuman ringan.
Agar permohonan kuasa hukum Saipul terealisasi, Rohadi meminta Berthanatalia menyiapkan uang sebesar Rp50 juta. “Rohadi menyampaikan agar Berthanatalia menyiapkan uang sebesar Rp50 juta untuk proses penunjukkan Majelis Hakim,” ucap Jaksa.
Permintaan Rohadi kemudian disampaikan Berthanatalia kepada Kasman dan Samsul, selaku perwakilan keluarga Saipul, dalam sebuah pertemuan di rumah Saipul di bilangan Kelapa Gading, Jakut.
Usai pertemuan, yang juga bertepatan dengan penetapan Majelis Hakim kasus Saipul, sesuai dengan arahan Kasman Berthanatalia kembali menemui Rohadi di PN Jakut. Kala itu, Rohadi memberitahukan bahwa penetapan Majelis Hakim kasus Saipul sudah dilakukan.
“Dan Rohadi meminta uang pengurusannya sebesar Rp50 juta (kepada Berthanatalia),” tutur Jaksa.
Singkatnya, terjadi lagi pertemuan di kediaman Saipul. Dimana, saat itu Samsul memberikan uang Rp50 juta kepada Berthanatalia. Keesokan harinya, sekitar April 2016, terjadilah penyerahan uang Rp50 juta dari Berthanatalia kepada Rohadi.
“Bertempat di area parkir PN Jakut, Berthanatalia menyerahkan uang Rp50 juta kepada Rohadi. Selanjutnya Rohadi memberitahukan nama-nama Majelis Hakim yang menangani perkara atas nama Saipul Jamil,” pungkas Jaksa Azis.
Atas dugaan penyuapan itu, Kasman diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbaharui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby