Jakarta, Aktual.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah membacakan perbaikan gugatan yang diajukannya di hadapan majelis Mahkamah Konstiusi (MK) soal gugatan uji materi UU Pilkada mengenai wajib cuti. Dalam kesempatan itu Ahok juga menyerahkan bukti kepada hakim.
Majelis panel MK Anwar Usman mengatakan setelah membacakan perbaikan gugatan dengan lengkap, hakim meminta pemohon menunggu surat permohonan tersebut untuk dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Untuk kelanjutan, permohonan (gugatan) ini akan dibawa oleh Majelis Panel ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) apakah akan berakhir disini atau dibawa ke sidang pleno,” ujar Anwar, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Anwar menjelaskan nantinya keputusan akan diberitahukan oleh kepaniteraan kepada pemohon. Mengenai waktu keputusan tidak disebutkan oleh majelis panelis.
Kemudian Anwar juga mengesahkan alat bukti yang sudah diserahkan oleh Ahok bersama dengan surat dan dinyatakan sah.
“Oleh karena itu pemohon sudah menyerahkan bukti-bukti dan kemudian alat bukti P1-P11 sudah diverifikasi dan dinyatakan sah,” tandasnya.
Pada persidangan perdana lalu, majelis Mahkamah Konstiusi (MK) meminta gugatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait uji materi UU Pilkada direvisi karena permohonan yang diajukan tidak jelas.
Majelis tidak yakin ada kerugian konstitusi yang diderita Ahok jika penuhi kewajibannya mengambil cuti selama kampanye Pilgub DKI 2017.
Hakim konstitusi Aswanto menilai penjelasan Ahok soal kerugian konstitusional tidak detail. Sehingga Aswanto meminta berkas gugatan tersebut direvisi nantinya.
“Apa yang terkandung dalam norma itu (UU yang digugat) ditakutkan nanti seorang petahana melakukan kampanye dan tidak cuti bisa menggunakan fasilitas negara,” kata Aswanto dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
“Saya yakin pemohon bukan itu yang diinginkan atau bukan itu yang ingin dihindarkan. Justru yang bisa saya tangkap, saya nggak usah kampanye saja, rugi rakyat. Itu yang pemohon inginkan,” sambung dia.
Menurut Aswanto, pasal yang digugat memang mewajibkan cuti kampanye karena posisi petahana mempunyai peluang penyalahgunaan wewenang dalam proses kampanye. Tapi dalam permohonannya, Ahok belum memaparkan bahwa dirinya dirugikan dengan hal tersebut.
“Saya belum menangkap uraian bahwa dengan diubahnya atau dikabulkan permohonan ini, maka kerugian pemohon tidak akan terjadi, itu harus tercermin. Apakah permasalahan konstitusi atau permasalahan implementasi,” bebernya.
(Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka