Jakarta, Aktual.com – Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengklaim bahwa salah satu alasan dirinya menggugat UU Pilkada soal wajib cuti lantaran ingin memantau banjir di Jakarta.
“Dalam hal ini, Pemprov sedang mengantisipasi banjir, khususnya fenomena alam pada bulan Oktober hingga Februari 2017,” ujar Ahok saat membacakan revisi gugatan di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Menurut dia, pada prinsipnya jabatan gubernur adalah memerintah guna memajukan kesejahteraan umum, seperti dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai perpanjangan tangan presiden, maka sudah sepatutnya pejabat yang dipilih oleh rakyat menjalankan tugasnya secara penuh.
Selain itu Ahok juga mengklaim jika pemberlakuan wajib cuti bagi calon petahana sangat merugikan dirinya dan juga kepala daerah lain untuk bekerja dalam melaksanakan kewajiban sebagai gubernur.
“Kerugian konstitusional serupa dialami oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang akan maju dalam Pilkada berikutnya,” klaim dia.
Sidang lanjutan uji materi pasal 70 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kewajiban Cuti selama masa kampanye, yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan yang berisi pembacaan revisi soal legal standing (kedudukan hukum), Ahok mempertegas dirinya menggugat dalam kapasitas sebagai perorangan yang kini menjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Dalam kapasitas itu, seperti diatur dalam pasal 51 UU MK, saya menganggap hak konstitusionitas saya dirugikan terkait kewajiban cuti kampanye,” kata Ahok.
Pasal yang digugat terkait Wajib Cuti dalam UU Pilkada, adalah pasal 70 ayat 3 poin b mengatur kewajiban bagi petahana yang mencalonkan diri dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) untuk wajib cuti kampanye dalam enam bulan.
[Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Eka