Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution berpendapat peningkatan jumlah masyarakat pengguna telepon seluler membuat penetrasi internet di Indonesia tumbuh pesat sehingga menguntungkan industri jasa keuangan digital.
“Penetrasi internet di Indonesia diperkirakan akan tumbuh pesat dan mencapai 100 juta pengguna dalam 3 tahun ke depan. Perkembangan ini menjanjikan prospek yang sangat besar bagi pelaku jasa keuangan digital,” kata Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/8).
Industri jasa keuangan digital Indonesia sendiri memberi kesempatan bagi sekitar 110 juta warga yang tidak memiliki rekening bank untuk mengakses layanan dan produk perbankan.
Kemenko Perekonomian tengah membahas pengembangan jasa keuangan digital atau teknologi finansial (fintech) dalam kerangka keuangan inklusif bersama dengan Badan Program Pembangunan PBB (UNDP) yang diwakili Ratu Maxima dari Belanda sebagai Penasehat Khusus Sekjen PBB tentang Keuangan Inklusif untuk Pembangunan.
Kemenko Perekonomian mengidentifikasi salah satu kendala utama upaya inklusi keuangan Indonesia adalah masalah hukum dan peraturan, khususnya yang berkaitan dengan sertifikasi tanah untuk meningkatkan akses kredit rakyat.
“Ini adalah area yang sedang kami pelajari dan bila mungkin merevisi kerangka peraturan untuk mempromosikan kepastian sertifikasi tanah untuk mendukung peningkatan akses kredit yang terjangkau,” kata Darmin.
Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga telah mempersiapkan arsitektur Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) untuk menumbuhkan inklusi keuangan di Indonesia.
Dalam dokumen SNKI dirumuskan lima pilar kebijakan keuangan inklusif, yaitu edukasi keuangan, layanan keuangan pada sektor pemerintah, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan, hak properti masyarakat, dan perlindungan konsumen.
Terdapat pula tiga fondasi SNKI, yaitu kebijakan dan regulasi yang kondusif, infrastruktur dan teknologi informasi keuangan yang mendukung, organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif.
Dokumen SNKI disusun untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Penerapan SNKI yang terpadu diperlukan untuk mencapai target peningkatan keuangan inklusif dari 36 persen (2014) menjadi 75 persen pada tahun 2019.
“Ini adalah target yang hanya dapat dicapai dengan menyusun program yang luas dan beragam, seperti Layanan Keuangan Digital dan Laku Pandai, dan inisiatif baru di dalam ekosistem teknologi finansial,” kata Darmin.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka