Jakarta, Aktual.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa ketentuan batas harga penolakan otomatis atau “auto rejection” secara simetris belum akan diberlakukan pada tanggal 1 September 2016.
“BEI belum menentukan tanggal pemberlakuan batas ‘auto rejection’ dari saat ini yang diberlakukan secara asimetris menjadi simetris,” ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Rabu (31/8).
Dengan demikian, ia menyampaikan bahwa surat keputusan Direksi BEI nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection masih akan diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Hamdi Hassyarbaini menceritakan bahwa pada Agustus 2015 lalu, pihaknya memberlakukan “auto rejection” secara asimetris dikarenakan kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan cukup dalam hingga mencapai level 4.033 poin, setelah sempat mencapai level tertinggi di posisi 5.523,29 poin.
Namun, lanjut dia, pada tahun 2016 ini, IHSG relatif mulai stabil dan mengalami perbaikan sehingga BEI akan melakukan perubahan kembali parameter perdagangan, termasuk “auto rejection” menjadi simetris. Perubahan itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Beberapa parameter yang tengah dikaji oleh BEI di antaranya adalah batasan ‘auto rejection’. BEI memang wajib dan berwenang untuk mengkaji kembali atas semua parameter yang ada agar sesuai dengan kondisi pasar,” katanya.
Berdasarkan data BEI, Hamdi Hassyarbaini memaparkan bahwa IHSG pada 2016 ini mulai mengalami penguatan. Sejak awal tahun ini hingga Agustus 2016 tercatat IHSG membukukan kenaikan sebesar 17,27 persen menjadi 5.386 poin. IHSG juga sempat menyentuh 5.461 poin sebagai level tertinggi pada 18 Agustus 2016.
“IHSG yang relatif stabil kecenderungan menguat merupakan salah satu indikator BEI mengkaji untuk menerapkan ‘auto rejection’ secara simetris,” ujar Hamdi Hassyarbaini.
Saat ini, BEI menerapkan batasan “auto rejection” dengan rentang harga antara Rp50-Rp200 memiliki batas atas sebesar 35 persen dan batas bawah 10 persen. Rentang harga Rp200-Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25 persen dan batas bawah 10 persen, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20 persen dan batas bawah 10 persen.
Sedianya, jika BEI mengubah batasan “auto rejection” menjadi simetris maka “auto rejection” rentang harga saham Rp50-Rp200 akan sama batas atas dan bawahnya, yaitu sebesar 35 persen. Harga saham Rp200-Rp5.000 batas atas dan bawahnya sebesar 25 persen, sedangkan harga saham Rp5.000 ke atas memiliki batas atas dan bawahnya sebesar 20 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka