Jakarta, Aktual.com-Advokat Cinta Tanah Air, Krist Ibnu menilai argumen Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam gugatan uji materi Undang-undang Pilkada soal cuti kampanye mudah dipatahkan.
Menurut dia, pemahaman Ahok mengenai Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada sangat dangkal. Karena, kata Krist, argumen yang disampaikan Ahok belum menyentuh hal terpenting di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menangkap argumen Ahok sangat dangkal karena belum menyentuh hal paling penting yaitu pelanggaran hak konstitusional,” kata Krist di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (31/8).
Dia menjelaskan beberapa hal yang membuat argumen Ahok sangat mudah dipatahkan. Pertama, soal tidak inginnya Ahok berkampanye, sehingga tidak mau diharuskan mengambil cuti kampanye.
“Ahok tidak paham bahwa faktanya keharusan cuti bagi petahana dan larangan menggunakan fasilitas jabatan adalah dua hal yang saling terkait,” ujar Krist.
Menurut pandangan Krist, keharusan cuti dibuat agar semakin minim peluang bagi petahana untuk menyalahgunakan fasilitas jabatan. Selain itu, lanjut dia, akan sulit membedakan kapasitas petahana sebagai kepala daerah aktif atau sebagai calon kepala daerah.
“Pada persidangan di MK yang dia ajukan secara pribadi ini saja terlihat beberapa PNS yang turut hadir di MK. Prinsipnya sekecil apapun fasilitas jabatan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap dia.
Kedua, lanjut Krist, soal klaim Ahok bahwa dia berpotensi cuti enam bulan kalau Pilgub DKI Jakarta berlangsung dua putaran. Pernyataan Ahok ini dikatakan Krist sangat berlebihan dan mengesankan kalau Ahok adalah orang yang malas baca peraturan.
“Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2016, masa kampanye Pilkada 2017 adalah 26 Oktober sampai 1 Februari 2017, dan bila ada 2 putaran ditambah dari tanggal 6 sampai 15 April 2017. Jadi secara keseluruhan jikapun Pilgub DKI berlangsung dua putaran maka masa kampanyenya hanya 119 hari,” beber Krist.
Ketiga, soal klaim Ahok mengenai masa jabatan yang berkurang jika ia diharuskan cuti. Menurut Krist, dalam hal ini, Ahok tidak konsisten. Sebab, kadang Ahok rugi dan kadang pula mengatakan rakyatlah yang rugi.
“Kalaupun dia mengaku rugi maka kerugian tersebut bukan kerugian konstitusional. Kalau rakyat yang rugi, tentu Ahok pribadi tidak memiliki legal standing untuk menjadi pemohon uji materi,” ujarnya.
Krist menyarankan Ahok membatalkan saja uji materi yang dia ajukan. Itu lebih baik karena bisa menjadi kesatria dengan mematuhi ketentuan UU secara konsekuen.
“Kalau mau maju lagi ya harus legowo ambil cuti. Dengan demikian Ahok tak dicurigai berencana menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan pemenangan dirinya,” demikian Krist.
Artikel ini ditulis oleh: