Harga Gas
Harga Gas

Jakarta, Aktual.com – Penerapan PP No 40 Tahun 2016 tentang harga gas bumi masih tertunda, sebab hingga saat ini pemerintah belum memutuskan industri mana saja yang berhak menerima insentif dari pemerintah.

Selain itu, Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) juga mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji potensi kerugian atau pengurangan penerimaan negara melalui penerapan peraturan tersebut.

“Sekarang lagi membuat simulasi jika gas itu kita bikin USD6,5 atau USD4, berapa pemerintah dirugikan atau pengurangan penerimaan negara,” kata Luhut saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu malam (31/8).

Pada prinsipnya kata Tokoh Senior Golkar ini, pemerintah siap untuk dirugikan jika memang industri yang diberi insentif bisa membawa dampak positif dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi. “Jadi jika pemerintah rugi katakan USD100 juta penerimaan kurang tapi jika dampaknya bisa berlipat ya kita pilih yang ini,” tukasnya.

Disamping itu, Luhut mengaku tidak mau berspekulasi dan akan mencari akar masalah yang menyebabkan harga gas terlampau tinggi ketika sampai di hilir. Ia menyebut banyaknya toll fee yang membuat harga gas menjadi tidak efisien.

“Ada satu daerah toll fee nya sampai USD 7 kan itu aneh. Ada yang panjang hanya 1,6 km. ini kan konyol-konyolan semua. harus diperbaikin, nggak bisa nggak diperbaikin,” tegasnya.

Ia menyatakan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian segera ditingkatkan untuk bisa mengetahui dampak dari harga gas yang akan diterapkan, “Sekarang saya suruh lihat perindustrian kau hitung berapa dampak penurunan harga gas terhadap keekonomian terhadap, industri misalnya industri kopi, keramik, pupuk, atau apa saja,” pungkas Luhut.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan