Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menyambut baik besarnya animo masyarakat untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam beberapa pekan terakhir.
Besarnya animo masyarakat ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat, utamanya setelah Kemendagri mengeluarkan kebijakan perekaman e-KTP hingga akhir September 2016 mendatang. Meski baru menyadari arti pentingnya e-KTP belakangan, namun hal tersebut sudah sangat bagus.
“Ini hal yang positif sekali karena saya melihat masyarakat mulai tumbuh kesadarannya memiliki e-KTP. Masyarakat tampaknya baru ‘ngeh’ ketika diberitahu 30 September itu batas akhir melakukan perekaman bagi yang sudah 17 tahun dan berada di dalam negeri,” terangnya di Jakarta, Rabu (31/8) sore.
Ditekankan Zudan, masyarakat yang tidak melakukan perekaman e-KTP akan rugi sendiri. Sebab identitas kependudukan baru tersebut sudah diberlakukan berbagai keperluan. Dari pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), pengurusan SIM, STNK dan sebagainya.
Di sisi lain, kepemilikan e-KTP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat. Hingga kini, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencatat masih ada jutaan data penduduk ganda. Setiap harinya, dari penyisiran melalui perekaman e-KTP, tercatat masih ada sekitar 1,2 juta data penduduk ganda.
“Masih ada jutaan data penduduk ganda yang terdata per hari ini ada kurang lebih 1,2 juta data penduduk ganda. Ini yang harus dibersihkan, kalau sudah merekam pasti datanya tunggal,” jelas Zudan.
*Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: