Jakarta, Aktual.com – Kementerian Luar Negeri Retno Marsudi mewacanakan kebijakan kartu khusus untuk para diaspora sebagai solusi warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Hal ini diungkapkan Menlu kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).
Retno menjelaskan, pada dasarnya portofolio Kementerian Hukum dan Ham lah yang memiliki otoritas lebih terkait dwi kewarganegaraan sesuai pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-Undang. Penjelasan lebih lanjut, terdapat pada UU nomer 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan dimana Indonesia tak mengenal prinsip dwi kewarganegaraan.
Namun, dalam setiap perjalanan Presiden ke luar negeri, Retno mengakui banyak mendapat aspirasi dari kaum diaspora Indonesia agar Pemerintah dapat berlakukan dwi kewarganegaraan. Tetapi menurutnya, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dengan kajian mendalam. Sehingga untuk sementara Kemenlu hanya berikan kartu diaspora.
“Berdasarkan PP 26 tahun 2016 Pemerintah beri kemudahan dalam bentuk visa multiple selama 5 tahun. Sedangkan Kementerian luar negeri masih memproses buat kartu diaspora Indonesia,” ujar Retno di ruang kerja Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (31/8).
Kemudian untuk memetakan diaspora itu, kata Retno, pihaknya memerlukan data yang akurat. Ia mengatakan sudah sebulan lalu pihaknya mulai kumpulkan data diaspora di luar negeri untuk dimintai keterangan tujuan dan profesi. Ia menilai hal itu memudahkan pemetaan diaspora Indonesia.
Selain itu, Retno juga memberikan tenggat waktu. Diharapkan sebelum akhir tahun 2016, kartu diaspora itu sudah selesai dan bisa dipergunakan.
Sementara mengenai wacana revisi UU kewarganegaraan, Retno mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Kemenkumham dan Presiden.
“Template sudah jadi, sekarang sedang coba ambil input. Kartu ini sifatnya adalah voluntary, kalau diaspora tidak ingin daftar kita tidak bisa memaksakan,” ungkapnya. (Nailin In Saroh)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid