Jakarta, Aktual.com – Emi Sukiati Lasimon, pemilik PT Billy Indonesia dijadwalkan jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/9). Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (NA).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
PT Billy menjadi salah satu perusahaan yang memiliki lokasi pertambangan di Sultra. Hal inilah yang diduga akan dikorek oleh penyidik melalui Emi.
Dugaannya penyidik akan mencecar Emi seputar proses penerbitan izin tambang yang PT Billy dapatkan dari beberapa Bupati di wilayah Sultra. Namun, dugaan ini belum bisa dipastikan oleh Priharsa.
“Yang jelas penyidik menduga Emi mengetahui, melihat, mendengar dan merasakan tindak pidana yang terjadi,” jelas Priharsa.
PT Billy medio 2011 telah menggelontorkan investasi untuk penambangan nikel di Sultra, sebesar 6 miliar Dollar AS. Investasi ini hasil kerjasama PT Billy dengan perusahaan asal China, Jilin Non-ferrous Metal Group Ltd.
Dimana, untuk menguatkan investasi tersebut ditandatangani-lah MoU antara Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, Bupati Mombana, Tafdil dengan perwakilan Jilin Horuc, Wang Xingrui dan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo pada September 2011.
Emi sendiri merupakan pihak yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri, lantaran diduga mengetahui dugaan korupsi Nur Alam. Pun termasuk Direktu PT Billy, Widdi Aswindi yang juga dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby