Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani dua kali sidang judical review di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatannya terhadap aturan cuti kampanye.
Menanggapi hal tersebut, politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta Ahok sadar bahwa cuti kampanye bagi calon petahana adalah kewajiban yang diamanahkan oleh Undang-undang.
“Saya minta Ahok sadar dan akui jujur dan terbuka, gugatan ini hanya akal-akalan Ahok dan curi start kampanye sehingga setiap berita isinya Ahok. Cuti ini kewajiban hukum, kalau tidak kampanye bisa didiskualifikasi,” ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Ia menambahkan, hal itu merupakan konsekuensi logis dari kewajiban gubernur, bukan hak seorang gubernur incumbent yang ingin maju di pilkada.
Anggota Komisi II DPR ini mengingatkan Ahok soal aturan yang mengikat kepala daerah saat kembali maju dalam Pilkada. Menurutnya, meskipun cuti Ahok tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dalam waktu hingga akhir masa jabatannya nanti.
“Ahok harus bedakan kalau dia mau mencalonkan diri kembali ada aturan yang harus diikuti yakni cuti, cuti tidak menghilangkan masa jabatan pemohon jadi tidak langgar hak konstitusional,” katanya.
Selain itu, Ahok harus melepaskan jabatannya sebagai gubernur saat mengajukan ke MK. Sebab, jika dia seorang pejabat, maka harus mematuhi setiap aturan yang diamanahkan UU sesuai dengan janjinya saat disumpah jabatan.
“Jangan di gugatan isinya dia sebagai Gubernur DKI, kalau mau kapasitasnya sebagai gubernur artinya sebagai kepala daerah, Ahok semestinya minta persetujuan DPRD dong untuk ajukan gugatan ke MK. Ahok selaku pemohon jangan acuannya sekadar konstitusi, sumpah jabatan juga diingat yakni melaksanakan UU selurus-lurusnya,” pungkasnya.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: