Jakarta, Aktual.com – Fraksi PKS di DPR menolak terpidana maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017, karena seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab yang besar sehingga tidak boleh memiliki cacat hukum.

“Kami menilai kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di sebuah daerah dan memiliki tanggung jawab yang sangat berat maka sebaiknya calon kepala daerah bukan orang yang bermasalah dan cacat secara hukum,” kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis (1/9).

Dia meminta semua pihak untuk berpikir jernih dan bijaksana sebelum mengambil keputusan terkait hal tersebut. Integritas calon sangat penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah.

“Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum, karena itu kami menolak wacana yang membolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah,” ujarnya.

Dia menilai masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum, aturan itu penting untuk memberi pesan bahwa rekrutmen kepala daerah harus berkualitas dan berintegritas sejak persyaratan calon.

Menurut dia, sebagai pemimpin kepala daerah dituntut untuk menjadi teladan dan kebanggaan bagi daerahnya.

“Jika ia berstatus terpidana, meskipun hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan dikhawatirkan menjatuhkan kepercayaan dan marwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri,” katanya.

Jazuli mengatakan, Indonesia ingin membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas, karena itu sebaiknya wacana membolehkan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada lebih baik dibatalkan.

Jazuli merujuk data Kemendagri tahun 2015 bahwa terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum, data itu semakin menguatkan agar proses pencalonan benar-benar berkualitas.

“Pasal 7 huruf (g) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebenarnya telah secara tegas mensyaratkan bahwa ‘calon tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara’ dan hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP.”

Pernyataan Jazuli itu menanggapi pro kontra mengenai boleh tidaknya terpidana (hukuman percobaan) maju sebagai calon kepala daerah. Wacana itu muncul pada Jumat pekan lalu sebagai salah satu isu yang sedang dibahas di Komisi II DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu terkait PKPU tentang penyelenggaraan pilkada.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara