Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Analisa yuridis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani kasus suap Ariesman Widjaja, memberikan jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan kesepakatan ‘fee’ antara Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan petinggi DPRD DKI.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa dari analisa itu penyidik memiliki keleluasaan untuk mencari alat bukti dugaan ‘fee’ yang ditaksir menyentuh angka Rp50 miliar.

“Nah itulah yang perlu dicari alat bukti lain. Hakim telah memberikan kesempatan untuk bisa mengkonfirmasi pertemuan (Aguan) dengan anggota DPRD,” kata Jaksa Ali usai persidangan Ariesman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).

Jaksa Ali pun tak menampik bahwa KPK memang menyoroti dugaan kesepakatan ‘fee’ antara Aguan dengan pentolan DPRD DKI. Ditegaskan dia, pihaknya akan segera menggelar pertemuan untuk membahas dugaan tersebut.

“Itu dua (pertemuan yang menjadi) titik menarik bagi kami, dan akan kami mendiskusikan,” jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan kesepakatan ‘fee’ Rp50 miliar dari Aguan ke DPRD DKI mencuat dari kesaksian Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono saat diperiksa penyidik KPK.

Diakui Budi, kesepakatan itu terjadi saat Aguan dan beberapa petinggi DPRD DKI seperti Prasetyo Edi Marsudi dan M Taufik, di kantor PT Agung Sedayu Grup, di Harco Mangga Dua, Jakarta.

Dan menurut Jaksa Ali dua pertemuan yang dimaksud yakni, ketika Aguan menyambut Prasetyo, Taufik, Bestari Barus dan beberapa anggota DPRD DKI, termasuk Mohamad Sanusi, di kediamannya di bilangan Pantai Indah Kapuk. Kedua, pertemuan yang menurut Budi berbuah kesepakatan ‘fee’ Rp50 miliar.

“Dihadiri oleh Aguan, saya, dari DPRD DKI Jakarta di antaranya Sanusi, Ariesman dan pada waktu itu seingat saya Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda RTRKSP dari DPRD mengatakan agar menyiapkan Rp50 Miliar, Aguan menyanggupi sebesar Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta kemudian Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir,” papar Budi dalam BAP-nya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby