Tersangka kasus Alih Fungsi Lahan (AFL) Gulat Mendali Emas Manurung saat membacakan pembelaannya (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). Dalam pembelaannya Gulat meminta majelis hakim memutuskan perkara seadil-adilnya dan Ia mengaku menyesal bersalah telah memberikan uang kepada Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntutnya empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. AKTUAL/MUNZIR
Baca Pledoi, Gulat Menyesal Beri Uang ke Annas Maamun

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















