Jakarta, Aktual.com – Keberadaan dan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama ini kurang greget karena kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang hanya terbatas pada pemberian pertimbangan. DPD RI tidak bisa memberikan keputusan terhadap suatu permasalahan.
“Jadi DPD hanya layaknya aksesoris atau pelangkap dalam sistem bernegara di Indonesia,” kritik pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, Jumat (2/9).
Jika kewenangan terus berlanjut demikian, ia menyarankan DPD lebih baik dibubarkan. Sebab kewenangan yang serba terbatas tersebut hanya akan membebani anggaran negara.
Di sisi lain, kemungkinan adanya penambahan kewenangan perwakilan daerah tersebut maka akan mengurangi kewenangan saudara tuanya di Senayan, DPR RI. Hal yang sulit diwujudkan, meski ia secara pribadi mendukung kemungkinan tersebut.
Dengan catatan, penambahan kewenangan DPD terbatas pada permasalahan daerah dan permasalahan sumber daya alam yang selama ini menjadi konsentrasi DPD RI. Perubahan tersebut dimungkinkan dengan merubah Undang-Undang terlebih dahulu.
“Pertanyaannya, DPR mau enggak kewenangan dikurangi? (Perubahan) harus mengubah Undang-Undang Dasar terlebih dahulu. Minta DPR untuk bersidang dan memutuskan amandemen undang-undang berkaitan dengan tugas dan wewenang DPD,” jelas Asep.
Apabila nantinya DPR menolak usulan amandemen UUD 1945, solusi lain bisa ditempuh. Yakni dengan menggunakan model perwakilan daerah seperti era Orde Baru, sehingga tidak terlalu banyak anggaran negara yang terbuang sia-sia seperti saat ini.
*Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: