Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak seluruhnya sepakat bahwa dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno telah menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
Ada dua Hakim yakni Casmaya dan Edy Supriyono yang menilai Sudi dan Dandung baru berniat untuk menyuap Sudung dengan uang Rp2 miliar. Pemberian suap itu menurut mereka adalah inisiatif dan persepsi pihak lain bernama Marudut.
“Dalam pertemuan antara Marudut, Sudung, dan Tomo tidak terdapat kesepakatan atau meeting of mind mengenai akan dilakukannya pemberian dengan maksud agar menghentikan penyelidikan. Menimbang bahwa niat suap melalui Marudut berawal dari inisiatif dan persepsi Marudut,” papar Hakim Casmaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9).
Kendati demikian, pendapat dua Hakim ini tidak merubah kesimpulan atas vonis yang telah ditetapkan kepada Sudi dan Dandung. Keduanya tetap dinyatakan telah terbukti menyuap Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.
Mereka telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 53 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priatna membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9).
Dengan demikian, telah ada putusan bahwa uang Rp2 miliar yang diberikan Sudi dan Dandung kepada Marudut, akan dialirkan kepada Sudung. Tujuannya untuk menghentikan penanganan perkara korupsi PT Brantas di Kejati DKI.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby