Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Kericuhan terjadi pasca pembacaan vonis untuk Marudut, perantara suap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Penyulutnya ditengarai adalah para kerabat Marudut.

Terjadinya keributan berawal saat para perwarta foto ingin mengabadikan gambar Marudut usai mendengar vonis Majelis Hakim. Tapi puluhan kolega Marudut justru menghalang-halangi pandangan para wartawan yang ingin memfoto.

Suasana sidang yang begitu khidmat seketika menjadi ramai. Para awak media merasa tidak terima karena kerja mereka diganggu.

Namun, bukannya malah memberikan ruang untuk para awak media bekerja, kerabat Marudut justru makin hilang kendali. Buktinya, ada satu pewarta foto yang merasa kepalanya dipukul.

“Seusai hakim membacakan putusan, beberapa pengunjung sidang mendorong kami. Setelah itu, dari arah belakang, seorang pengunjung memukul tanpa alasan yang jelas,” ujar Imam, salah satu pewarta Foto yang menjadi korban pemukulan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9).

Tak terima dengan tindakan kerabat Marudut, sejumlah perwarta foto kemudian mencoba mencari si pelaku pemukulan. Namun, usaha tersebut malah dihalangi oleh sejumlah pengunjung sidang Marudut, yang diduga kenal dengan pelaku.

‪Usah pewarta foto untuk mengklarifikasi kembali gagal, karena beberapa pengunjung sidang menghalangi mereka untuk turun ke basement Gedung Pengadilan, tempat yang ditengarai menjadi persembunyian pelaku.

‪Belum sempat terjadi dialog, salah satu pengunjung sidang malah melemparkan tong sampah ke arah pewarta foto, yang membuat situasi semakin panas.‬ Hingga kericuhan kembali terjadi.

Tak tinggal diam, para petugas keamanan Pengadilan Tipikor langsung menghadang para pengunjung sidang Marudut. Situasi pun akhirnya kondusif.

Seperti diketahui, Marudut divonis bersalah lantaran telah menyuap Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dengan uang sebesar Rp2 miliar. Dia pun dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Suap untuk Sudung bersumber dari 2 penjabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Tujuan suapnya untuk menghentikan penanganan perkara korupsi PT Brantas yang sedang ditangani pihak Kejati DKI.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby