Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi ritel yang terjadi selama ini ternyata mengalami peningkatan signifikan. Kendati nilainya relatif kecil, tapi secara total sudah mencapai Rp14-15 triliun.

“Transaksi ritel lewat kartu ATM debit sampai saat ini sudah melampaui nilai transaksi ritel yang melalui sitem BI. Di transaksi kliring BI sebesar Rp13 triliun, tapi transaksi ritel mencapai Rp14-15 triliun,” tegas Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/9).

Menurut Ronald, transaksi ritel melalui kliring ini hanya mencapai seratus ribu kali per hari, sedang transaksi melalui kartu debit bisa mencapai jutaaan transaksi per hari.

Saat ini, BI mencatat jumlah kartu debit sebanyak 139 juta. Ke depan, untuk melindungai konsumen, kartu tersebut memang harus memiliki chip pengaman yang batas penggunaannya sampai 2018.

Cuma memang, kata dia, kalau dipaksakan dua tahun ini berarti ada sekitar 60 juta harus hasilkan oleh BI dalam setahunnya. Makanya, pihak BI menyerahkan ke industri agar nasabah mengganti kartunya. “Ini sesuai dengan roadmap kita sampai 2021 nanti,” ujar dia.

Lebih jauh ia menjelaskan, dengan kondisi transaksi ritel yang makin tinggi ini secara tak langsung berdampak ke perkembangan fintech, yang memang jika dilihat dari transaksi di fintech juga banyak yang kecil-kecil.

“Jadi secara transaksi ini di fintech sebetulnya masing-masing transaski itu kecil sekali. Tapi demikian besarnya bantuan teknologi sehingga transkasi ritelnya menjadi sangat besar nilainya. Apalagi generasi muda saat ini mau yang serba cepat. Ini yang bisa dilakukan fintech,” papar Ronald.

Makin suburnya kondisi fintech seiring dengan kian besarnya transaksi ritel ini, kata dia, ada lembaga keuangan yang merasa kehadiran fintech ini menjadi ancaman bisnisnya.

Padahal dengan kehadiran teknologi, mestinya jangan sampai menjadi ancaman. Apalagi memang, tegas Ronald, seiring dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), transaksi keuangan ke depan harus serba elektronik.

Makanya, ke depan, dalam rangka pengaturan transaksi elektronik itu BI akan menerbitkan peraturan yang lebih rinci mengatur semuanya.

“Ke depannya, kami akan atur baik itu kartu debit, kartu kresit, e-money, mengakomodasi e-commerce, atau e-wallet. Bagaimana kita akan atur lebih rinci lagi,” tegas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan