Kejaksaan Agung menetapkan 10 tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2013-2014.

“Sampai sekarang totalnya sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (2/9).

Tiga tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni, berinisial SMT, HD dan JW, bahkan pihaknya juga sudah menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari ketiga tersangka itu.

Dana swakelola tersebut bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp92.271.189.692.

Sementara itu, 10 tersangka baru itu, yakni, ZMS (mantan Kepala Seksi Tata Air Kecamatan Ciracas Jaktim), W (Kepala Seksi Perencanaan Bidang Sungai dan Pantai Aliran Timur/mantan Kasie Perencanaan Suku Dinas PU Tata Air Jaktim), dan IS (mantan Kasie Tata Air pada Kecamatan Cipayung dan Plh Kecamatan Pasar Rebo).

SS, matan Kasie Kecamatan Jatinegara periode Januari 2013-2014, S (mantan Kasie Kecamatan Matraman Jaktim), E (mantan Kasie Kecamatan Pulogadung), dan S (mantan Kasie Pemeliharaan periode Januari 2013-14 April 2014).

HT (Kasie Konservasi Sudin Tata Air Jaktim), Z (mantan Kasie Tata Air pada Kecamatan Makassar tahun 2013-2014), dan AD (mantan Kasubbag Tata Usaha Sudin Tata Air Jaktim periode Januari 2013 sampai April 2014.

Selanjutnya, kata kapuspenkum, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada 10 tersangka itu.

“Tentunya kita akan melakukan pemeriksaan kepada mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby