Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dituntut untuk dapat menggenjot program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan menarik sebanyak mungkin dana repatriasi di bulan September ini.

Pasalnya, jika capaian di September ini tidak terlalu besar, maka program tax amnesty bisa disebut sudah tamat. Sebab, periode pertama tax amnesty yang berlangusng tiga bulan dari 1 Juli-30 September 2016 itu menawarkan tarif rendah 2 persen. Mestinya banyak wajib pajak (WP) besar bisa memanfaatkan tax amnesty di tarif rendah ini.

“Meski saat ini masih terlalu dini kalau dikatakan gagal. Cuma memang kalau mau jujur tanda-tanda atau ciri-ciri akan gagal sudah terlihat. Makanya, kuncinya ada di September ini,” tutur ekonom Indef, Ahmad Heri Firdaus, di Jakarta, Jumat (2/9).

Sebagai informasi, tarif di periode pertama, adalah tarif uang tebusan atas harta di dalam wilayah RI atau di luar wilayah yang direpatriasi besarannya yakni 2%, dari 1 Juli hingga 30 September 2016. Di periode itu jika dana di luar negeri tidak direpatriasi kena tarif 4%.

Di periode kedua, dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2016 dikenai tarif 3%. Dan tarif 6% jika dana itu tidak direpatriasi. Dan di periode ketiga, dari 1 Januari hingga 31 Maret 2017 dikenai tarif 5%, sedang untuk dana yang tidak direpatriasi akan dikenai tarif 10%.

“Makanya mengacu kebtarif tersebut, maka menurut saya, puncaknya tax amnesty adalah akan terjadi di bulan September ini. Karena menjadi pertaruhan keberhasilan program tax amnesty ini,” tandas dia.

Dalam hitung-hitungannya, keberhasilan di September itu sebanyak 20 persen dari target uang tebusan, repatriasi, atau oun deklarasi.

“Kalau di September itu, realisasinya tidak mencapai 20 persen, maka bisa berpotensi gagal (program tax amnesty),” cetus Heri.

Namun demikian, dia sendiri agak ragu 20 persen dapat tercapai. Jika dilihat dari keberhasilan saat ini, tak hanya dari realisasi yang lambat, tapi juga dari dampak sosial yang berkembang di masyarakat saja merugikan program amnesti pajak ini akan berjalan sukses.

“Coba kita lihat, baru-baru ini terlihat ada kegaduhan di publik karena persepsi yang beragam terhadap tax amnesty itu sendiri. Ini bukti sosialisasinya sendiri belum selesai sementara waktu terus berjalan,” tandas Heri.

Hingga Jumat (2/9) sore ini, total uang tebusan sendiri baru mencapai Rp 3,95 triliun atau sekitar 2,4 persen dari target Rp165 triliun. Dengan rincian, dari Badan UMKM sebanyak Rp9,06 miliar (0%), Badan non UMKM Rp472 miliar (12%), untuk OP (orang pribadi) UMKM sebanyak Rp216 miliar (5%), dan OP non UMKM sebesar Rp 3,25 triliun (82%).

Sedang untuk komposisi harta sebanyak Rp187 triliun dengan komposisi hartanya yaitu, deklarasi dalam negeri sebanyak Rp147 triliun (79%), deklarasi luar negeri Rp 27,1 triliun (15%), dan sayangnya dana repatriasi cuma sebesar Rp 11,9 triliun (6%). Pemerintah selama ini menargetkan dapat merepatriasi dana sebanyak Rp1.000 triliun dan yang deklarasi sebanyak Rp4.000 triliun.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka