Jakarta, Aktual.com – Bank Pembangunan Daerah (BPD) segera diizinkan jadi bank peserta Layanan Keuangan Digital (LKD), di mana saat ini program keuangan inklusif tersebut baru diikuti oleh Bank bermodal inti di atas Rp30 triliun atau Bank Umum Kegiatan Usaha IV. Meskipun BPD akan diizinkan, regulator akan menerapkan syarat ketat bagi BPD dari sisi manajemen risiko, jaringan usaha, dan juga kemampuan teknologi.
“Tapi tetap harus ada proteksi konsumen, kami gak mau ‘gambling’ (berjudi),” ujar Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI Pungky Purnomo Wibowo di Jakarta, Jumat (2/9).
Pungky mengatakan perluasan bank peserta Layanan Keuangan Digital (LKD) tersebut akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan segera terbit.
Menurut dia, diperluasnya izin LKD kepada BPD juga menimbang dekatnya akses masyarakat di daerah dengan BPD. Karakteristik bisnis BPD juga, kata Pungky, memiliki kedekatan dengan masyarakat di daerah sehingga penetrasi akses keuangan akan lebih mudah.
“Tapi tidak ada pembedaan dengan bank-bank umum lainnya. Syaratnya tetap harus dipenuhi,” kata dia.
Pungky mengatakan perluasan peserta LKD kepada BPD, juga menimbang bank tersebut diperkirakan akan berpartisipasi dalam penyaluran bantuan sosial non-tunai menggunakan kartu kombo.
“Saat ini pesertanya masih BUKU IV. Ke depannya BPD juga karena bisa menjadi backbone penyalur bansos,” ujar dia.
Namun, menurut Pungky, meskipun wacana perluasan peserta LKD kepada BPD sudah beredar, hingga saat ini, belum ada BPD yang menyatakan minat untuk menjadi peserta LKD.
Pungky memperkirakan di kuartal IV 2016, jumlah agen LKD akan bertambah 30 ribu hingga 40 ribu dari jumlah 101 ribu agen saat ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka