Jakarta, Aktual.com-Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap reklamasi Teluk Jakarta dinilai tidak berkeadilan.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat ringan, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai pasal 5 ayat 1 a selama 5 tahun dan 250 juta rupiah karena sifat korupsi yang dilakukan Ariesman Widjaja adalah sebuah Grand Corruption.
Pengacara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Tigor Hutapea, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9), menilai Hakim Pengadilan Tipikor telah salah memperhitungkan Ariesman pernah berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta sehingga hukumannya diringankan.
“Justru perbuatan Ariesman Widjaja melakukan suap adalah untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan, kontribusi bukan dilakukan oleh pribadi Ariesman namun dilakukan oleh korporasi,” kata dia.
“Kontribusi PT APL yang dilakukan melalui pembangunan Rusun dan diduga membiayai penggusuran, berkorelasi dengan pelanggaran hak asasi lainnya seperti maraknya penggusuran yang terjadi selama ini. Koalisi mendesak agar KPK melakukan banding atas vonis Ariesman,” sambung Tigor.
Untuk diketahui, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti bersalah menyuap Mohamad Sanusi Rp 2 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sendiri diketahui terdiri dari berbagai elemen. Masing-masing KNTI, WALHI, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, ICEL, KIARA dan YLBHI.
Artikel ini ditulis oleh: