Jakarta, Aktual.com-Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang telah sepakat dengan janji suap untuk mengamankan perkara korupsi PT Brantas Abipraya.
Jaksa KPK, Irene Putri menjelaskan, kesediaan Sudung terhadap suap yang dijanjikan pejabat PT Brantas, tertuang dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta terhadap Marudut.
“Menjanjikan tak hanya menjanjikan saja, tapi juga sepakat menerima janji. Nah menurut Hakim, Marudut sudah memberikan janji dan disebut bantuan operasional,” kata Jaksa Irene, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9).
Dengan kata lain, jalan pihak KPK untuk menjerat Sudung semakin terbuka. Namun, untuk tindak lanjutnya Jaksa akan lebih dulu melapor ke pimpinan KPK.
Sebab, meski putusannya menuangkan bahwa Marudut telah menyuap Sudung, ada 2 Hakim yang berpendapat berbeda. Dimana, 2 Hakim menyatakan bahwa Marudut baru berniat untuk menyuap Sudung.
“Nanti kita laporkan ke pimpinan. Karena ini kan putusannya 3 berbanding 2. Pasti nanti ada resiko hukum,” jelas Jaksa Irene.
Seperti diketahui, Marudut telah divonis bersalah lantaran menyuap Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang, dengan uang sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut untuk mengamankan perkara korupsi PT Brantas yang sedang ditangani pihak Kejati DKI.
Marudut dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 53 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menerangkan soal suap, dimana ada pihak pemberi dan penerima. Dalam kasus pengamanan perkara PT Brantas ini, Marudut dan 2 pejabat PT Brantas menjadi pemberi suap, dan penerimanya, sesuai putusan Majelis Hakim adalah Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Artikel ini ditulis oleh: