Jakarta, Aktual.co —Paska tertangkapnya Ketua MK non aktif Akil Mochtar oleh KPK, berbagai pihak yang pernah merasa dirugikan oleh putusan-putusan MK di masa kepemimpinan Akil Mochtar, kini mempunyai titik terang untuk menuntut keadilan. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat telah membungkam pihak yang berpekara untuk menerima putusan tersebut.
Eksaminasi menjadi jalan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan MK yang selama ini berlindung dibalik putusan yang bersifat final dan mengikat.
Berbagai pihak juga menyatakan bahwa 70 persen putusan MK di era kepemimpinan Akil Mochtar bermasalah, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) bisa membatalkan putusan MK jika terkait dengan pengangkatan penyelenggara negara.