Karawang, Aktual.com — Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang para guru di daerahnya memberikan pekerjaan rumah akademis kepada siswa, karena materi akademis sebaiknya dituntaskan di sekolah.
“Larangan itu akan segera dikeluarkan melallui surat keputusan bupati,” katanya di Purwakarta, Minggu (4/9).
Pada dasarnya pekerjaan rumah bagi siswa tetap dibolehkan, tetapi itu yang bersifat penerapan ilmu yang diajarkan sekolah. Untuk pekerjaan rumah akademis, itu akan dilarang.
Selama ini pekerjaan rumah yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pekerjaan di sekolah. Materi seperti itu sebaiknya dituntaskan di sekolah, bukan dijadikan pekerjaan rumah.
Sebaiknya pekerjaan rumah siswa, kata dia, dibedakan dari pekerjaan sekolah. Pekerjaan rumah sebaiknya berupa praktik terapan yang berhubungan dengan teori yang diajarkan di sekolah.
“PR (pekerjaan rumah) untuk siswa itu yang aplikatif. Misalnya biologi, siswa disuruh membuat tempe atau menanam kacang hijau di kebun, bukan di kapas. Atau, pekerjaan rumah membuat kain tenun.”
Pekerjaan rumah untuk siswa harus berupa terapan ilmu. Itu penting untuk mendorong siswa lebih kreatif. “Jadi setiap siswa bisa saja mendapatkan PR berbeda-beda sesuai dengan minatnya masing-masing,” katanya.
Rencananya larangan pemberian pekerjaan rumah akademis bagi siswa akan dituangkan ke dalam surat keputusan yang diterbitkan pada Senin (5/9). Surat itu selanjutnya akan disampaikan kepada para guru sekolah negeri di Purwakarta. Sedangkan untuk guru sekolah swasta diimbau untuk menerapkan hal serupa.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid