Jakarta, Aktual.co — Sejak Mahkamah Konstitusi di lahirkan lewat UU No. 24 Tahun 2003, masyarakat mempunyai harapan besar terhadap tegaknya konstitusi di Indonesia. Selama ini produk-produk putusan MK di mata publik sangat adil dan independen. Ratusan sengketa pemilukada diselesaikan dengan putusan yang bermartabat, puluhan undang-undang yang inkonstitusional juga dibatalkan demi tegaknya konstitusi.

Masyarakat juga meyakini para hakim yang duduk di MK merupakan sosok yang punya integritas, maka dari itu MK merupakan satu-satunya lembaga hukum di Indonesia yang mempunyai putusan final dan mengikat.

Tapi persepsi positif rakyat Indonesia terhadap MK sirna dalam sekejap Rabu 2 Oktober 2013, ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan (OTT) oleh KPK. Akil diduga menerima suap untuk kasus sengketa PILKADA Kabupaten Gunung Mas, dalam kasus tersebut KPK juga menangkap politisi dari GOLKAR Chairun Nisa, Bupati Kabupaten Gunung Mas Hambit Binti serta dua orang lainya. Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK juga menyita uang dalam bentuk dolar Singapura yang nilainya 2-3 miliar rupiah.

MK yang selama ini menjadi salah satu Garda hukum di Indonesia bisa diruntuhkan oleh suap, maka masyarakat Indonesia hanya tinggal mempunyai KPK yang dianggap masih kredibel dibanding dengan lembaga-lembaga hukum lainnya di Indonesia.