Jakarta, Aktual.com – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang memangkas anggaran lembaga penegak hukum dinilai sadis. Sebab, nominal anggaran yang dipangkas cukup besar, totalnya mencapai Rp6 triliun
Pemangkasan anggaran ini pun telah sah secara hukum melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Amputasi Anggaran.
“Intruksi Presiden ini berwajah ‘sadis” karena alokasi anggaran penegakan hukum atau lembaga lembaga yang bekerja di wilayah hukum yang akan diamputasi,” ketus Direktur Center for Budget Abnalysis, Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya, Minggu (4/9).
Dari catatan Uchok, anggaran Komisi Yudisial (KY) menjadi lembaga yang paling banyak dipangkas yakni sebesar Rp3 triliun. Berikut rinciannya:
1. Kepolisian Negara dikurangi sebesar Rp2.959.225.000.000
2. Kementerian Hukum dan HAM Rp550.908.000.000
3. Mahkamah Agung Rp192.536.600.000
4. Kejaksaan Agung Rp18.032.000.000
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp13.001.000.000
6. Mahkamah Konstitusi Rp10.849.534.000.000
7. Komisi Yudisial Rp3.873.738.000.000
8. Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangaan Rp2.744.000.000.000.
(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid