Jakarta, Aktual.com-Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengekspos penanganan kasus korupsi sebelum tahap penuntutan dinilai tidak tepat.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai, instruksi tersebut dapat membuat penanganannya disalahgunakan.
“Itu khawatirnya memang seperti itu (kasus disembunyikan). Sebaikanya ada pengawas penyidik baik itu KPK, Kejaksaan atau Kepolisian. Supaya gak ada kasus yang dipeti es-kan,” papar dia, saat dihubungi Aktual.com, Minggu (4/9).
Kata dia, Presiden tidak perlu khawatir dengan publikasi penanganan sebuah kasus korupsi. Sejatinya, penyidik sudah mengetahui batasan-batasan informasi yang harus diketahui masyarakat.
“Dalam pidana itu prinsipnya memberitakan sesuatu dari bukti. Dalam pidana itu tidak boleh memberitakan suatu rencana atau strategi,” jelasnya.
Seperti diketahui, ada 8 instruksi Jokowi terkait kebijakan dan diskresi Kepala Daerah, pun termasuk ihwal penanganan kasus korupsi.
Dimana, poin ke-5 dalam perintah tersebut menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos ke media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan.
Artikel ini ditulis oleh: