Yuyuk Andriati (ist)

Jakarta, Aktual.com – Pegawai Bank Mandiri bernama Sutomo hari ini dijadwalkan jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa seputar kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (NA).

“Sutomo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (5/9).

Selain pegawai Bank Mandiri, penyidik juga memanggil Direktur CV Rindang Banua. Kedua saksi ini dipanggil lantaran disinyalir mengetahui dugaan korupsi Bupati usungan Partai Amanat Nasional (PAN).

“Para saksi diperiksa karena diduga mengetahui, mendengar, melihat dan merasakan dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Yuyuk.

Penyidik KPK memang gencar melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Nur Alam. Beberapa waktu lalu, penyidik juga memeriksa pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon.

Wanita berbadan gempal ini diperiksa lantaran perusahaannya memiliki satu wiliayah tambang di Sultra. Ada dugaan bahwa dalam menerbitkan izin tambang untuk PT Billy, Nur Alam melanggar sejumlah aturan, pun termasuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi peneribitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Anugerah Harisman Barakah. Dia dijerat dengan Pasal penyalahgunaan wewenangan yang ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Nah, PT Anugerah ini ditengarai berafiliasi dengan PT Billy Indonesia. Seperti halnya yang disampaikan salah satu anggota Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Syahrul.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby