Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saiful Jamil dalam kasus pencabulan terhadap anak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian menjadi pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (4/9).

Dia ditangkap di rumah dinasnya sekitar bersama dengan 2 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Rustami dan Umar Usman. Namun awalnya, Tim Satgas lebih dulu menangkap Kasman, pengepul uang suap yang juga orang kepercayaan Anton.

Rustami adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Sekretaris Daerah Pemkab Banyuasin dan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Disdik Pemkab Banyuasin, Sutaryo (STY) yang ditangkap setelah Kasman.

“Tim bergerak ke kediaman STY dan menangkapnya pukul 09.00 WIB. Lalu tim bergerak untuk mengamankan YAF, RUS dan UU. Ketiganya diamankan di rumah dinas Bupati Banyuasin,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/9).

Setelah itu giliran Tim di Jakarta yang bergerak untuk menangkap Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam (ZM). “Pada saatnya KPK amankan ZM sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah hotel di Mangga Dua, Jakarta,” beber Basaria.

“Dari beberapa lokasi, tim amankan sejumlah uang dan bukti transfer. Dari YAF, pecahan rupiah sebesar 299.800.000 dan 11.200 Dollar AS atau setara Rp150 juta,” terang Basaria.

Tak hanya itu, dari tangan STY, disita juga Rp50 juta. Bahkan dari tangan Kasman disita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji Rp531.600.000, untuk Anton dan istrinya.

Penangkapan ini terkait ijon proyek milik Disdik Pemkab Banyuasin. Dugaannya, Anton meminta uang Rp1 miliar kepada Zulfikar. Imbalannya, CV Putra Pratama akan mendapatkan proyek di Disdik Banyuasin.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby