Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kiri) didampingi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya (kanan), menunjukan ribuan lembar uang palsu pecahan 50 dan 100 ribu beserta alat cetak saat memberikan keterangan pers, di Bakreskrim Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (22/7). Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 6 orang tersangka beserta uang palsu tercetak setara Rp.7 milyar, dari sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Polisi mensinyalir bahwa lokasi prostitusi yang melibatkan anak-anak sebagai korban eksploitasi seksual tidak hanya terjadi di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Kita mengidentifikasi korban itu tidak hanya di Bogor, tapi juga ada di tempat lain, Jakarta, Bandung juga ada,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/9).

Kendati telah mengantongi sejumlah bukti terkait hal tersebut, pihaknya mengatakan masih akan mendalami kasus ini. “Masih kami dalami (kasus),” katanya.

Sejauh ini, jumlah korban kasus eksploitasi seksual terhadap anak dalam jaringan tersangka AR bertambah menjadi 148 orang, dari sebelumnya 99 orang.

“Para korban, kami identifikasi bertambah jadi 148 orang,” kata Agung Setya.

Menurutnya para korban yang sebagian merupakan anak-anak ini telah dieksploitasi sebagai pekerja seks untuk kaum homoseksual.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E.

AR merupakan muncikari yang ‘memiliki’ 148 anak sebagai pekerja seks.

Sementara E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.

Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR.

Sementara U berperan sebagai muncikari yang ‘memiliki’ empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.

Atas perbuatannya, AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid