Jakarta,Aktual.com – Sidang lanjutan gugatan uji materi UU Pilkada yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

terkait kewajiban cuti selama masa kampanye kembali di gelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/9).

Dalam persidangan kali ini Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Ketua bidang advokasi DPP Gerindra, Habiburokhman hadir dalam sidang sebagai pihak yang berkepentingan.

Sebelum masuk ruang sidang, Yusril menyatakan sangat concern terhadap uji materi yang diajukan Ahok. Pasalnya kata Yusril, dirinya berpotensi untuk menjadi peserta dalam Pilkada DKI, sehingga dia mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan tersebut.

‎”Saya akan maju Gubernur DKI kalau ditanya pada saya apa dasar ajukan permohonan pihak terkait, jawaban saya sama saya akan maju pencalonan Gubernur DKI dan posisi kita sama,” ujar Yusti di Gedung MK.

“Hanya beliau (Ahok) berstatus sebagai pertahana saya sebagai calon yang tidak sedang menjabat,” sambungnya.

Yusril mengaku kehadirannya dalam sidang MK untuk mengetahui duduk perkara permohonan uji materi cuti kampanye yang diajukan Ahok.

‎Ia ingin mengetahui apakah Ahok ingin MK membatalkan pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tentang keharusan cuti kampanye atau Ahok ingin MK menafsirkan pasal tersebut secara rinci. “Kalau MK diminta membatalkan, harus jelas apakah (pasal) itu memang bertentangan dengan konstitus‎i,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby