Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2016). Selain pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari La Nyalla Mattalitti juga membacakan eksepsi kepada majelis hakim atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Kuasa hukum La Nyalla menilai dakwaan terhadap kliennya dirasa tidak tepat.

Artikel ini ditulis oleh: