Jakarta, Aktual.com — PT Agung Sedayu Grup tidak mau membayar tambahan kontribusi yang dibebankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah.
Alasannya, lantaran dalam Izin Pelaksanaan Reklamasi yang didapat dari Gubernur DKI Fauzi Bowo tidak ada klausul soal tambahan kontribusi. Begitu pengakuan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat bersaksi dalam persidangan Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).
“Agung Sedayu waktu itu membatalkan dan menghitung kewajiban yang lain karena menganggap tidak wajib untuk memberikan kontribusi tambahan karena izin Pak Fauzi tidak ada, tapi saya bilang harus,” beber Ahok di depan Majelis Hakim.
Padahal menurut Ahok pengembang reklamasi bisa dapat keuntungan besar dari penjualan properti yang berdiri di atas pulau hasil reklamasi. Seharusnya, tidak ada masalah dengan tambahan kontribusi itu. “Saya sampaikan agar jangan cari untung di lahan tapi di bangunan. Jadi saya bingung kalau pengembang keberatan dasarnya apa?”
Kendati demikian, Ahok tidak menjelaskan apakah akhirnya Agung Sedayu bersedia membayar tambahan kontribusi. Politikus ‘kutu loncat’ itu hanya membeberkan beberapa perusahaan yang telah membayar kewajiba tersebut.
“Yang sudah serah terima itu ada rusun Daan Mogot, rusun Muara Baru itu dari PT Muara Wisesa Samudera anak perusahaan Agung Podomoro, termasuk beberapa jalan inspeksi sedangkan PT Taman Harapan Indah sudah mengeruk Waduk Pluit,” kata dia.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Vera Revina Sari ada 4 pengembang reklamasi yang sudah membayar tambahan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perusahaan tersebut ialah PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci.
“Untuk yang sudah melaksanakan kontribusi tambahan, Jakpro masih proses, Muara Wisesa rusunawa di Daan Mogot, sudah diserahterimakan, Taman Harapan Indah, proses waduk pluit dan rusun satu tower, Jaladri bangun rusun Muara Baru, sudah diserahterimakan,” ungkap Vera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu