Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji (ketiga kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6). Pengacara artis Saipul Jamil yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK itu diduga menyuap Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi untuk mengurangi hukuman kliennya yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima suap Rp50 juta dari pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman dan Berthanatlia Rukruk Kariman. Dia juga didakwa menerima uang Rp250 juta dari pemberi yang sama.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan kepada terdakwa Rohadi untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

Dijelaskan Jaksa Kresno, untuk uang yang Rp50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim dalam kasus Saipul Jamil. Dimana akhirnya, Majelis Hakim yang mengadili perkara itu diketuai oleh Ifa Sudewi.

Sedangkan Rp250 juta untuk pengurangan hukuman Saipul. Ini juga terbukti lantaran vonis untuk Saipul lebih ringan dari 4 tahun tuntutan Jaksa, yakni 3 tahun penjara.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang sebesar Rp 250 juta yang diterimanya itu untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul yang ditangani Ifa Sudewi selaku Ketu Majelis Hakim, agar mendapatkan vonis ringan.”

Atas perbuatan tersebut, Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsidair Pasal 12 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu