Suasana sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 yang diketuai Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2016). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2016), Jumat (8/1/2016) dan Senin (11/1/2016) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan

Jakarta, Aktual.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan jaminan pelaksana tugas kepala daerah dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik selama calon incumbent menjalai cuti kampanye. Demikian dikatakan oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, saat menjadi saksi uji materi Undang-Undang pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok.

“Gubernur (Ahok) tidak usah khawatir berlebihan atas tugas apa yang telah menjadi agenda sebelumnya. Termasuk pembahasan APBD karena dalam hal ini pasti pemerintah menyiapkan aparatur terbaik dalam menjabat Gubernur DKI,” ujar Widodo saat persidangan di MK, Senin (5/9).

Ia meminta Ahok tidak khawatir dengan pejabat sementara yang ditunjuk oleh negara. Widodo mengatakan pejabat yang ditunjuk sudah pasti yang terbaik untuk menggantikan kepala daerah.

“Pemerintah pasti mempertimbangkan secara seksama, dengan memilih seseorang yang mampu dan mumpuni dalam mejalankan tugas kepala daerah,” ucap Widodo.

Seperti diketahui Ahok mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada. Pasalnya Ahok menolak cuti selama massa kampanye karena dinilai terlalu lama dan tidak efektif.

Artikel ini ditulis oleh: