Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan menerima empat pengaduan dari lembaga investasi yang diketahui bodong “Dream for Freedom” setelah merilis daftar perusahaan investasi yang tidak terdaftar belum lama ini. Investasi ini masuk dalam 34 daftar lembaga keuangan non perbankan yang telah dinyatakan tidak memiliki izin penyenggaraan dari OJK.
“Sejauh ini sudah membentuk tim satuan tugas (satgas) Waspada Investasi yang akan menangani pemasalahan ini. Tim ini terdiri dari 10 instansi meliputi, kepolisian, kejaksaan, mahkamah agung, dan Kementerian Agama,” ujar Kepala OJK Kantor Regional VII Sumbagsel Lukdir Gultom di Palembang, Senin (6/9).
Tim Satgas Waspada Investasi Ilegal ini akan memiliki dua tugas utama yakni memberikan edukasi ke masyarakat dan mempercepat penertiban investasi yang diduga menyalahi aturan.
“Tim ini memiliki dua fungsi sekaligus, sebagai tindakan pencegahan dan penindakan. Untuk penindakan, tim akan bertindak tegas jika terbukti ada investasi oleh sebuah lembaga berbadan hukum yang terbukti tidak sehat, atau mempercepat prosesnya, misalnya ditutup,” kata dia.
Sementara itu, OJK mengakui bahwa kegiatan investasi bodon Dream For Freedom ini telah meresahkan masyarakat apalagi kegiatannya telah memiliki aplikasi yang tersedia di Android, dan telah diunggah (download) sekira seribu orang.
Kasus investasi bodong Dream for Freedom sudah meluas di berbagai kota karena promosi yang sangat agresif dalam menarik para korbannya yakni dengan cara memasang iklan, dan membuat seminar di pusat perbelanjaan.
Modus yang dijalankan oleh Dream for Freedom tersebut yakni menawarkan investasi semacam e-commerce.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka