Mantan Anggota DPR Komisi V Andi Taufan Tiro menunggu di lobi gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6). Andi Taufan Tiro diperiksa sebagai saksi untuk Amran HI Mustary (AHM) terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro kembali harus berurusan dengan tim penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Legislator dari Fraksi PAN itu, akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

“Lihat saja nanti (ditahan atau tidak),” kata Andi Taufan Tiro, di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/9).

Ini merupakan pemeriksaan kedua Andi pasca dijadikan tersangka pada 29 Agustus 2016 lalu. Andi merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan KPK. Sementara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran Hi Mustary, kini telah mendekam di sel tahanan.

Sedangkan empat tersangka penerima suap lain yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penyuap dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sudah divonis bersalah selama 4 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby