Jakarta, Aktual.co —Sidang dengan terdakwa Ahmad Fathanah hari ini (9/9) kembali digelar di pengadilan TIPIKOR, agenda sidang kali ini mendengarkan saksi – saksi. Billy Gan selaku Direktur PT. Green Life Bioscience mengungkapkan bahwa dirinya pernah beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada Fathanah baik secara langsung maupun transfer.
Uang sebesar 10.000 US dollar diberikan fathanah di salah satu hotel di Jakarta guna mendirikan perusahaan yang akan memasarkan pupuk  miliknya.
Uang Rp.500.000.000, untuk proses pemenangan tender yang diikuti PT.Green Life Bioscience di Kementrian Pertanian terkait proyek senilai Rp.400 miliyar.
“Terdakwa juga menerima uang dari Billy Gan melalui transfer dari rekening BCA nomor 168016600 agar PT. Prima Karsa Sejahtera yang dibentuk bersama-sama Billy dan Sony bisa mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” jelas  Jaksa Guntur Ferry Fahtar saat membacakan surat dakwaan milik Fathanah.
Transfer dilakukan melalui empat tahap. Pertama, 14 September 2011 sebesar Rp 500.000.000. Kedua, tanggal 2 Maret 2012 sebesar Rp 87.000.000. Ketiga, tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp 150.000.000 dan terakhir tanggal 10 Februari 2012 sebesar Rp 5.000.000.
Perlu diketahui, Ahmad Fathanah merupakan terdakwa kasus suap impor daging sapi yang melibatkan mantan presiden PKS, Lutfi Hasan Iskhak  dan direktur PT Indoguna utama Maria  Elizabeth.